kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

KPK: Tak mungkin hanya Rudi yang terima suap


Kamis, 29 Agustus 2013 / 16:36 WIB
KPK: Tak mungkin hanya Rudi yang terima suap
ILUSTRASI. Kupon April dari Burger King (dok/Burger King)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hampir tiga pekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerima suap kegiatan di lembaganya.

Seiring berjalannya proses penyidikan kasus tersebut, lembaga anti rasuah itu meyakini kasus tersebut merupakan kasus sistemik sehingga tak mungkin Rudi saja yang menerima suap.

"Kalau itu sistemik, rasa-rasanya tidak mungkin," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8).

Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu tak ingin terlalu gegabah menyebut siapa pihak lain di balik Rudi. Menurutnya hal itu tergantung bukti yang ditemukan penyidiknya.

Sayangnya, ketika ditanya siapa yang dimaksud, Busyro enggan membeberkan. "Kalau buktinya ke atas, ke samping kiri, ke mana-mana ya akan kita periksa juga," tegasnya.

Terkait pihak pemberi suap yang hanya menetapkan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan sebagai tersangka, Busyro juga meyakini tak hanya perusahaan trader itu yang bermain.

Busyro mengatakan, dalam bisnis minyak dengan nilai sangat besar hal itu tak mungkin terjadi. Namun lagi-lagi ia menyatakan itu tergantung temuan penyidiknya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×