kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK: Tak mungkin hanya Rudi yang terima suap


Kamis, 29 Agustus 2013 / 16:36 WIB
KPK: Tak mungkin hanya Rudi yang terima suap
ILUSTRASI. Kupon April dari Burger King (dok/Burger King)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hampir tiga pekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerima suap kegiatan di lembaganya.

Seiring berjalannya proses penyidikan kasus tersebut, lembaga anti rasuah itu meyakini kasus tersebut merupakan kasus sistemik sehingga tak mungkin Rudi saja yang menerima suap.

"Kalau itu sistemik, rasa-rasanya tidak mungkin," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8).

Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu tak ingin terlalu gegabah menyebut siapa pihak lain di balik Rudi. Menurutnya hal itu tergantung bukti yang ditemukan penyidiknya.

Sayangnya, ketika ditanya siapa yang dimaksud, Busyro enggan membeberkan. "Kalau buktinya ke atas, ke samping kiri, ke mana-mana ya akan kita periksa juga," tegasnya.

Terkait pihak pemberi suap yang hanya menetapkan bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan sebagai tersangka, Busyro juga meyakini tak hanya perusahaan trader itu yang bermain.

Busyro mengatakan, dalam bisnis minyak dengan nilai sangat besar hal itu tak mungkin terjadi. Namun lagi-lagi ia menyatakan itu tergantung temuan penyidiknya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×