kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPATK isyaratkan setor data SKK Migas ke KPK


Jumat, 30 Agustus 2013 / 19:10 WIB
PPATK isyaratkan setor data SKK Migas ke KPK
ILUSTRASI. Miguel Angel Esquivias Padilla, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santosa mengisyaratkan telah menyerahkan seluruh laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang ditemukannya dalam kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut diungkapkannya seusai mengadakan pertemuan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pokoknya transaksi mencurigakan yang kami temukan sudah kami serahkan dengan KPK supaya lebih cepat dan akurat," kata Agus saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/8).

Sayangnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah uang itu termasuk kasus suap yang menjerat Ketua SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, ia hanya memastikan, semua kasus yang diberitakan media seluruh laporan hasil analisisnya telah diserahkan ke KPK.

Menurut Agus, ia tak dapat menjelaskan secara rinci data terkait siapa saja yang diserahkannya itu. Kata dia, apa saja yang dibutuhkan KPK akan didukung PPATK supaya segalanya bisa lebih cepat, tuntas dan lebih fokus. "Kalau substansi itu KPK. Nanti tanya KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya tengah mulai berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami ada tidaknya transaksi mencurigakan dari para tersangka kasus suap SKK Migas. Kata Johan, KPK masih belum dapat pemblokiran terhadap rekening tersangka karena masih menunggu laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) lalu. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×