kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

KPK panggil dua kalapas terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin


Jumat, 17 Januari 2020 / 11:55 WIB
ILUSTRASI. KPK menyegel ruang khusus yang berada di ruang kerja Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang berada di lantai IV kantor Pemprov Kepri, di Tanjung Pinang, Riau, Kamis (11/7/19).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwakan pemeriksaan dua orang kepala lembaga pemasyarakatan pada Jumat (17/1/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua kalapas tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Harun Masuki untuk pertama kali

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein)," kata Ali dalam keterangannya.

Adapun kedua kalapas yang dipanggil itu adalah Kalapas Klas IIB Serui Djoko Sunarno dan Kalapas Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Baca Juga: Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×