Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya. Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko. Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Baca Juga: Sprindik bocor sampai ke Masinton, Dewan Pengawas KPK harus usut
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dua Kalapas",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News