kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK panggil dua anak buah Jero Wacik


Jumat, 24 Januari 2014 / 10:25 WIB
KPK panggil dua anak buah Jero Wacik
ILUSTRASI. Proses persidangan pra peradilan berjalan lambat pasalnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak buah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wack untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (24/1). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di lingkungan kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karnop," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (24/1).

Keduanya yakni Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Ego Syahriah dan pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Asep Permana.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga menerima hadiah berupa uang untuk kegiatan di lingkungan kementerian yang dipimpin Jero Wacik tersebut.

Waryono mulai disebut-sebut menerima uang dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Pasca penangkapan Rudi, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono dan kemudian menemukan uang 200.000 dollar AS serta daftar penerima dan pemberi.

Terkait hal ini, Jero Wacik pernah mengatakan bahwa uang temuan tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM. Namun demikian, KPK meyakini bahwa uang tersebut bukan uang operasional kementerian seperti yang disebutkan Jero. Menurut KPK, uang operasional kementerian tidak mungkin berupa pecahan dollar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×