kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tetapkan Sekjen Kementerian ESDM tersangka


Kamis, 16 Januari 2014 / 13:34 WIB
KPK tetapkan Sekjen Kementerian ESDM tersangka
ILUSTRASI. Promo Geprek Bensu Tebus Murah Cuma Rp 7.000 (Dok/Geprek Bensu)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

"Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan pelaksanaan kegaiatan di Kementerian ESDM. Penyidik telah menetapkan WK (Waryono Karno) selaku Sekjen di Kementerian ESDM sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus SKK Migas bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.

Terkait uang temuan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM. Namun demikian, Johan pernah bilang bahwa meyakini barang bukti berupa uang senilai US$ 200.000 tersebut bukanlah uang operasional Kementerian ESDM. "Sejauh yang saya tahu bahwa operasional di departemen itu dalam bentuk mata uang rupiah," tegas Johan Senin (21/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×