kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi kirim 3 berkas kasus Korlantas ke Kejaksaan


Selasa, 18 September 2012 / 16:46 WIB
Polisi kirim 3 berkas kasus Korlantas ke Kejaksaan
ILUSTRASI. Sejumlah ekspansi bakal kerek prospek saham Sido Muncul (SIDO) di semester 2. Sido Muncul akan tambah outlet, rilis produk baru hingga menambah pasar ekspor. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian telah mengirimkan tiga berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke Kejaksaan Agung. Tiga berkas tahap pertama tersebut telah diserahkan pada Senin (17/9) lalu. "Tiga sudah, dua belum selesai. Jadi tiga itu tahap pertama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Selasa (18/9/2012).

Boy menjelaskan, berkas perkara tersebut untuk tersangka Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri Komisaris Polisi Legimo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Sementara, dua berkas tersangka lainnya yang belum selesai atas nama Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. Boy mengungkapkan, kedua berkas perkara itu pun akan segera diserahkan pada Kejaksaan Agung. Ditargetkan, dalam waktu sepekan.

Dugaan korupsi ini bermula dari laporan pihak subkontraktor proyek simulator, Sukotjo S Bambang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara, Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak 1 Agustus 2012, yakni Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Legimo; pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Adapun, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Kedua kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini sempat menuai polemik. Berbagai pihak menginginkan kasus ini diserahkan sepenuhnya pada KPK, mengingat beberapa anggota kepolisian ikut terseret dalam kasus tersebut. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×