kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus simulator SIM, Kejagung masih plin-plan


Rabu, 26 September 2012 / 17:58 WIB
Kasus simulator SIM, Kejagung masih plin-plan
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Suzuki Ignis makin murah, hanya Rp 90 jutaan per Agustus 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku belum bisa mengambil sikap perihal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi pada Korps Lalu Lintas Polri. Hal ini dikarenakan empat berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri belum lengkap. Keempat berkas itu atas nama Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Komisaris Polisi Legimo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Budi Santoso.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya baru dapat mengambil sikap akan terus menangani kasus ini atau menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan jenderal polisi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memang sudah menerima berkas penyidikan, tapi kami kembalikan lagi kepada Kepolisian untuk dilengkapi. Kami baru dapat mengambil sikap, setelah berkas perkara itu dilengkapi dan diserahkan kembali kepada kami," kata Darmono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri belum lengkap. Menurut lembaga pimpinan Basrief Arief itu, masih ada syarat formal dan materiil dalam berkas keempatnya belum terpenuhi.

Saat ini, tim jaksa penuntut juga sedang merumuskan petunjuk kekurangan keempat berkas. Tujuannya tentu untuk memudahkan tim penyidik Bareskrim Polri untuk memperbaiki berkas penyidikan. Sebagai catatan, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim yang diketuai oleh jaksa Iswan Tanu dan Bambang Eko Riyadi untuk meneliti berkas penyidikan Simulator SIM. Pasal yang dikenakan ketiga tersangka oleh penyidik yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×