kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Meja kursi Olly bisa gratifikasi atau suap


Kamis, 26 September 2013 / 16:29 WIB
KPK: Meja kursi Olly bisa gratifikasi atau suap
ILUSTRASI. Dapatkan cashback spesial saat membeli pulsa dan paket data AXIS dengan GoPay.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, akan segera mendalami penyitaan dua set meja makan dari rumah Ketua Komisi Keuangan DPR Olly Dondokambey yang dilakukan kemarin (25/9) di Minahasa, Sulawesi Utara.

Bahkan, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menyebut penyidiknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Iya akan diperiksa lagi, tetapi belum ada rencana," kata Busyro saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9).

Sayangnya, meski mengakui dua set meja dan kursi tersebut sebagai pemberian yang diduga diterima Olly, tetapi Busyro masih enggan menjelaskan motifnya.

Menurutnya, selain bisa dinilai sebagai gratifikasi, pemberian itu juga bisa dianggap sebagai suap. Hanya saja, kata dia, semua itu tergantung hasil pendalaman penyidik KPK.

"Nanti akan diklarifikasi apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk materiil," imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi telah mengatakan penyitaan terhadap dua set meja makan di rumah politikus PDI Perjuangan terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek Hambalang atas tersangka Tu Bagus Mohammad Noor.

Penyitaan itu dilakukan setelah sebelumnya rencana penggeledahan tersebut bocor ke media massa. Izin penggeledahan itu dipublikasikan lengkap dengan nama 12 penyidik yang akan ditugaskan melakukan penggeledahan sejak sehari sebelum penggeledahan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×