kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nazar: Olly Dondokambey pengatur dana Hambalang


Jumat, 27 September 2013 / 16:58 WIB
Nazar: Olly Dondokambey pengatur dana Hambalang
ILUSTRASI. Produk kuas cat PT Ace Oldfields Tbk (KUAS).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin akhirnya angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey.

Seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, ia mengakui, bila politisi PDI Perjuangan itu memang menerima dana proyek Hambalang karena telah menyelesaikan persoalan anggarannya.

"Perannya Olly di Hambalang, dia yang mengatur semuanya sampai anggaran itu diturunkan," kata Nazaruddin saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

Nazar mengungkapkan, Olly dua kali menerima pemberian dana terkait proyek Hambalang yaitu sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar.

Menurutnya, uang itu diberikan oleh Dirut PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, pengusaha Paul Nelwan, dan dari anak buahnya Mindo Rosalina Manullang.

Namun, mantan anggota DPR itu mengaku tak yakin peran politisi PDI Perjuangan itu terungkap dalam kasus Hambalang.

"Banyak kekuasaan di belakangnya untuk mengamankan Olly. Wakil Ketua DPR," imbuhnya.

Sayang ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa sosok Wakil Ketua DPR yang disebutnya melindungi Olly. Ia hanya mengatakan, mantan pimpinan Banggar itu layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Seperti diketahui, penyidik KPK baru saja menyita dua set meja makan dari rumah Olly Dondokambey di Minahasa. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, pihaknya akan mendalami penyitaan tersebut apakah tergolong sebagai gratifikasi atau suap.

Kabar yang berembus, dua set meja kursi itu merupakan hasil pemberian dari mantan Kepala Divisi Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×