kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   0,00   0,00%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Nazar: Olly Dondokambey pengatur dana Hambalang


Jumat, 27 September 2013 / 16:58 WIB
Nazar: Olly Dondokambey pengatur dana Hambalang
ILUSTRASI. Produk kuas cat PT Ace Oldfields Tbk (KUAS).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin akhirnya angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey.

Seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, ia mengakui, bila politisi PDI Perjuangan itu memang menerima dana proyek Hambalang karena telah menyelesaikan persoalan anggarannya.

"Perannya Olly di Hambalang, dia yang mengatur semuanya sampai anggaran itu diturunkan," kata Nazaruddin saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

Nazar mengungkapkan, Olly dua kali menerima pemberian dana terkait proyek Hambalang yaitu sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar.

Menurutnya, uang itu diberikan oleh Dirut PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, pengusaha Paul Nelwan, dan dari anak buahnya Mindo Rosalina Manullang.

Namun, mantan anggota DPR itu mengaku tak yakin peran politisi PDI Perjuangan itu terungkap dalam kasus Hambalang.

"Banyak kekuasaan di belakangnya untuk mengamankan Olly. Wakil Ketua DPR," imbuhnya.

Sayang ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa sosok Wakil Ketua DPR yang disebutnya melindungi Olly. Ia hanya mengatakan, mantan pimpinan Banggar itu layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Seperti diketahui, penyidik KPK baru saja menyita dua set meja makan dari rumah Olly Dondokambey di Minahasa. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, pihaknya akan mendalami penyitaan tersebut apakah tergolong sebagai gratifikasi atau suap.

Kabar yang berembus, dua set meja kursi itu merupakan hasil pemberian dari mantan Kepala Divisi Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×