Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap hakim adhock pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan atas nama tersangka Merry Purba (MP). Penggeledahan dilakukan pada Rabu (29/8) di rumah Merry, di pengadilan Negeri Medan dan di rumah serta kantor Tamin Sukardi (TS).
“KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada 3 lokasi, rumah hakim MP mulai 21.00 sd 22.00 wib Rabu (29/8), PN Medan mulai tadi malam jam 23.00 sampai dengan pagi jam 06.00 wib dan hari ini dari siang masih berjalan rumah dan kantor tersangka Tamin Sukardi,” kata juru bicara Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (30/8).
Dalam penggeledahan tersebut Febri mengatakan bahwa tim KPK menyita dokumen- dokumen terkait dengan proses persidangan Tamin Sukardi.
Adapun tujuan suap yang dilakukan TS ini disinyalir untuk mengurangi masa tahanannya. “Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan,” ungkap Febri.
Mantan hakim adhoc Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terbukti menerima sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 28 Agustus 2018. KPK menyatakan bahwa telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada Merry Purba.
Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280.000 yang diserahkan Tamin Sukardi kepada Helpandi di Hotel JW Mariot Medan pada 24 Agustus 2018.
Dalam OTT KPK menemukan SGD 130.000 dari tangan Helpandi panitera PN Medan, sedangkan SGD 150.000 diterima oleh Merry. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Helpandi, Merry, Tamin dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News