Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG. Terdakwa kasus suap yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal itu diputuskan dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4). Dada merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dada Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim SH MH, saat membacakan amar putusannya, Senin (28/4).
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK, menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Dada Rosada terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa Dada adalah sebagai seorang wali kota tidak memberi contoh baik kepada masyarakat dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu sebagai seorang pimpinan, Dada seharusnya mencegah bawahannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Namun terdakwa justru membiarkan bahkan melakukan perbuatan korupsi dengan berperan aktif dalam perkara ini. Terdakwa juga dinilai telah merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa Dada Rosada mengakui dan menyesali perbuatannya. Tidak pernah dihukum, berlaku sopan, dan selama dua periode sebagai wali kota banyak mendapat penghargaan dari dalam dan luar negeri. Terdakwa juga berperan sebagai justice collaborator," kata ketua majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Dada Rosada maupun jaksa penuntut umum dari KPK, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim mempersilakan kepada keduabelah pihak untuk berpikir-pikir atas putusan hukuman 10 tahun penjara itu selama sepekan kedepan. (san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News