Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Selain mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, perkara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi akan segera disidangkan. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kamis (12/12).
"Perlu disampaikan, hari ini tersangka DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi) terkait dengan kasus Bansos masuk penyerahan tahap dua atau P21," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Tim jaksa KPK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Dada yang kemudian melimpahkannya ke pengadilan.
Selain itu lanjut Johan, sama seperti Dada, penahanan Edi pun dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Edi menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor Pengadilan Negeri Bandung. Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengungkapkan kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi. Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Dalam hal ini, Edi pun diduga turut terlibat.
Edi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News