kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.088   154,00   1,01%
  • IDX 7.775   -129,93   -1,64%
  • KOMPAS100 1.197   -10,34   -0,86%
  • LQ45 975   -4,56   -0,47%
  • ISSI 228   -1,99   -0,87%
  • IDX30 499   -1,15   -0,23%
  • IDXHIDIV20 602   -0,22   -0,04%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 141   0,07   0,05%
  • IDXQ30 167   -0,12   -0,07%

Selain Dada Rosada, Edi Siswadi juga akan disidang


Kamis, 12 Desember 2013 / 19:36 WIB
Selain Dada Rosada, Edi Siswadi juga akan disidang
ILUSTRASI. Buntil adalah salah satu makanan khas Banjarnegara. dok/Gilbams Kitchen


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, perkara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi akan segera disidangkan. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kamis (12/12).

"Perlu disampaikan, hari ini tersangka DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi) terkait dengan kasus Bansos masuk penyerahan tahap dua atau P21," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/12).

Tim jaksa KPK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan Dada yang kemudian melimpahkannya ke pengadilan.

Selain itu lanjut Johan, sama seperti Dada, penahanan Edi pun dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Edi menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor Pengadilan Negeri Bandung. Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengungkapkan kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi. Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Dalam hal ini, Edi pun diduga turut terlibat.

Edi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×