kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Menahan Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim


Jumat, 20 Mei 2022 / 17:41 WIB
KPK Menahan Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim
ILUSTRASI. KPK menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5).

Hasanuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu di kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Dilakukan upaya paksa penahanan tim penyidik terhadap HI (Hasanuddin Ibrahim)," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5).

Baca Juga: Selama Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta

Hasanuddin Ibrahim ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Karyoto menjelaskan, Hasanuddin Ibrahim diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementan pada 2013 lalu. Sebelumnya, pada 2016 lalu, KPK menjerat Hasanuddin dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.

Baca Juga: KPK Lelang Mobil Fortuner dan Santa Fe dari Terpidana Korupsi

Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini. KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Editor: Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×