Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mencatat gap arus kas sebesar Rp 14 triliun hingga September 2026. Kondisi tersebut terjadi karena penerimaan iuran baru mencapai Rp 118 triliun, sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp 132 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk tetap membayar pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Memang sampai bulan ini kita bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 118 triliun. Sementara manfaat yang kita bayarkan sampai saat ini Rp 132 triliun. Jadi ini ada cash flow gap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” ujar Pujo dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Bukan Cuma Tebar Insentif BI, Ini yang Menentukan Dana Asing Masuk ke Indonesia
Pujo menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya masih tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif. Saat ini, tercatat sekitar 52 juta peserta tidak aktif.
Jika peserta tersebut kembali membayar iuran, potensi tambahan penerimaan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun per bulan dengan asumsi menggunakan besaran iuran kelas III.
“Kalau itu bisa membayar iuran dengan semangat gotong royong, maka kalau kelas 3 saja itu sekitar Rp2 triliun per bulan. Kalau setahun bisa Rp24 triliun,” ujarnya.
Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menghadapi peningkatan biaya layanan kesehatan yang dipengaruhi inflasi medis, pertumbuhan penduduk, pergeseran penyakit dan peningkatan utilisasi layanan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan menambahkan anggaran sebesar Rp 20 triliun kepada BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Pujo menyebut anggaran ini akan dicairkan secara bertahap yakni Rp 10 triliun pada bulan Oktober dan Rp 10 triliun selanjutnya pada bulan November yang akan datang.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta tambahan dukungan tersebut diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antreannya bisa lebih pendek lagi. Kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Budi.
Baca Juga: Insentif BI Bisa Dorong Inflow Dana Asing, Tapi Fundamental Ekonomi Tetap Penentu
Selain memperpendek antrean, Presiden meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien. Budi menegaskan, rumah sakit tidak boleh membedakan pasien yang menggunakan BPJS dengan pasien non-BPJS.
Menurut Budi, pelayanan peserta BPJS Kesehatan saat ini diberikan oleh berbagai jenis rumah sakit, mulai dari rumah sakit pemerintah, rumah sakit BUMN hingga rumah sakit swasta. Karena itu, pemerintah juga meminta agar persoalan pelayanan di rumah sakit swasta turut menjadi perhatian.
“Jadi Bapak Presiden ingin mendengarkan bagaimana layanan BPJS diberikan oleh rumah sakit swasta dan masalah-masalahnya apa,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














