kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta


Senin, 16 Mei 2022 / 08:28 WIB
Selama Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta
ILUSTRASI. KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 395 laporan berupa barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519 hingga Minggu (15/5/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Adapun laporan gratifikasi yang diterima saat lebaran ini terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000.

Baca Juga: KPK Lelang Mobil Fortuner dan Santa Fe dari Terpidana Korupsi

Kemudian ada juga 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Selain itu, ada sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ucap Ipi.

KPK pun menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Gratifikasi Izin Penerbitan Ekspor Minyak Goreng

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," papar Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta Selama Lebaran 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×