kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK masih periksa kepemilikan mobil yang disita


Sabtu, 30 November 2013 / 10:15 WIB
KPK masih periksa kepemilikan mobil yang disita
ILUSTRASI. Presiden AS, Joe Biden.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya masih memeriksa kepemilikan mobil-mobil yang disitanya terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Bambang ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan kepemilikan mobil tersebut atas nama Mochtar Effendy, salah satu saksi dalam kasus tersebut.

"Belum diselidiki. BPKB aja masih diperiksa. Kalau atas nama kita belum tahu, harus dicek. Kalau atas nama harus diklarifikasi kan. Cuma kalau ada kaitan AM (Akil Mochtar) dengan ME (Mochtar Effendy, yes," kata Bambang, Jumat (29/11) malam.

Seperti diketahui, sejak Kamis (28/11) hingga hari ini, Jumat (29/11) KPK berhasil menyita lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dari sekitar 30 lebih unit mobil, 25 unit mobil diantaranya terkait Mochtar Effendy. Dalam kasus ini, Mochtar Effendy merupakan salah satu saksi yang telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut. Bahkan belakangan Mochtar Effendy disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.

Akil Mochtar sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×