kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bambang: Mochtar Effendy "gatekeeper" kasus Akil


Sabtu, 30 November 2013 / 00:47 WIB
Bambang: Mochtar Effendy
ILUSTRASI. Daftar cream yang mengandung merkuri. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras/17.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku, hingga kini dirinya belum mengetahui profil Mochtar Effendy. KPK menduga Mochtar Effendi berperan aktif dalam kasus TPPU yang disangkakan kepada Akil. Bahkan, Bambang menyebut Mochtar sebagai "gatekeeper" dalamĀ  kasus tersebut.

"Sebenarnya ada orang yang kami sebut sebagai gatekeeper, ME (Mochtar Effendy). Nah Ini sebagian besar (sitaan mobil) ini dari ME," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/11).

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihaknya akan menelusuri motif gatekeeper tersebut seperti apa. Namun menurut Bambang, adanya mobil sitaan KPK yang berpelat nomor merah menjadi menarik.

"Ternyata kami kembangkan, informasinya ini caranya beli dari lelang yang belum di balik nama. Setelah itu, mereka modifikasi baru dijual lagi. Tapi ini dugaan awal," tambah Bambang.

Bambang juga bilang, Mochtar sendiri dapat menjadi bagian dalam kasus pencucian uang Akil. KPK menduga adanya aliran dana dari Akil yang masuk ke Mochtar Effendy. Meski demikian, KPK akan terus mengembangkan temuan tersebut sehingga nantinya dapat diputuskan status Mochtar Effendy, apakah naik ke tahap berikutnya ataukah tetap menjadi saksi.

Seperti diketahui, sejak Kamis (28/11) hingga hari ini, Jumat (29/11) KPK berhasil menyita lebih dari 30 unit mobil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dari sekitar 30 lebih unit mobil, 25 unit mobil di antaranya terkait Mochtar Effendy. Dalam kasus ini, Mochtar Effendy merupakan salah satu saksi yang telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait kasus tersebut. Bahkan belakangan Mochtar Effendy disebut-sebut sebagai utusan Akil untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.

Akil Mochtar ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×