Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem ke tahap berikutnya. Setelah melakukan penahanan dan penyidikan secara mendalam terhadap tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005, lembaga antirasuah melimpahkan perkara ini ke penuntutan.
“Berkas perkara WSL (Willy Sebastian Liem) yang limpah ke tahap dua (penuntutan) kemarin” kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (24/4).
Sementara itu, Priharsa menegaskan, dakwaan Willy dengan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo akan dipisah. “Dakwaan mereka berdua dipisah. Dan untuk yang SAM (Suroso Atmomartoyo) dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke tahap dua” ucap Priharsa.
Diketahui, Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Lim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015 lalu.
Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada Suroso agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang Willy pimpin merupakan agen utama Innospec Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 lalu. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News