Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode 2016-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun melalui fungsi monitoring dan dan pencegahan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun
"Dari fungsi monitoring pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara atau pendapatan negara sejumlah total Rp 63,8 triliun. Fungsi monitoring kami laksanakan dengan melakukan studi, kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut," kata Agus dalam paparannya seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Agus, sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat banyak adalah sektor yang menjadi perhatian KPK, yakni kesehatan, sumber daya alam dan pangan.
Agus pun mencontohkan beberapa upaya penyelamatan keuangan negara melalui fungsi monitoring. Pada sektor kesehatan, ada dua kajian yang dilakukan, yaitu kajian pengadaan alat kesehatan dan kajian Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dari kajian di sektor kesehatan ini, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18,15 triliun," ujar Agus.
Agus mengatakan, KPK mendorong beberapa upaya perbaikan di bidang kesehatan.
Baca Juga: Yusril tidak ingin menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK, ini alasannya...
Beberapa upaya tersebut antara lain, perbaikan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP, mendorong Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue; penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan dan penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan.
KPK juga mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta penyedia layanan JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat agar klaim obat pada JKN transparan serta akuntabel. Upaya ini berpotensi menyelamatkan Rp 18 triliun.
"Kami juga mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada sejumlah Pemda untuk tempo pembayaran 2004-2017, menyelamatkan Rp 114 miliar," ujar Agus.
Baca Juga: Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!
Kemudian, KPK juga melakukan piloting 3 wilayah dan menemukan 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.
Kajian ini, kata Agus, berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun. Selain itu, Agus menuturkan KPK juga berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).
"Selama 4 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016-2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp 16,17 triliun," kata Agus.
Kajian yang dilakukan adalah perkebunan, sistem pengelolaan kawasan hulu sumber daya air, dan sistem tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Baca Juga: Heboh kepala daerah simpan di rekening kasino di luar negeri, begini modusnya!
KPK menetapkan aksi taktis untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek dan aksi strategis serta sistematis untuk pengendalian korupsi dan perbaikan tata kelola SDA.
"Dari aksi GNPSDA ini menghasilkan peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur di tahun 2019 senilai Rp 400 miliar. Hal ini sebagai efek dari rekomendasi berupa mendorong revisi terkait dengan kewajiban pembayaran royalti batubara," kata Agus.
KPK juga mendorong implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2016 hingga 2018.
"Kajian ini mampu menghasilkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp 3,4 triliun. Kami juga mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data dan keterangan (SP2DK) atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak tahun 2017 sehingga meningkatkan penerimaan pungutan pajak kelapa sawit hingga Rp 11,9 triliun," ujar dia.
Baca Juga: PPATK temukan rekening kasino punya kepala daerah, begini respons KPK
Upaya lainnya, KPK mendorong upaya menghentikan pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Lembaga antirasuah ini juga mendorong perbaikan mekanisme pemberian insentif di kawasan bebas dan pelabuhan bebas yang dapat menambah potensi penerimaan pajak sebesar Rp 457 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, upaya penyelamatan kerugian negara juga dilakukan KPK lewat kajian pangan, yakni bawang putih.
"Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada," kata Basaria.
Baca Juga: Sandiaga Uno puji gebrakan Erick Thohir di Kementerian BUMN
Basaria mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat rancangan besar secara menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen.
Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Perdagangan disarankan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen.
Kemudian, melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Fungsi Monitoring, KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 63,8 Triliun ",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News