Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KPK juga mendorong implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2016 hingga 2018.
"Kajian ini mampu menghasilkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp 3,4 triliun. Kami juga mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data dan keterangan (SP2DK) atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak tahun 2017 sehingga meningkatkan penerimaan pungutan pajak kelapa sawit hingga Rp 11,9 triliun," ujar dia.
Baca Juga: PPATK temukan rekening kasino punya kepala daerah, begini respons KPK
Upaya lainnya, KPK mendorong upaya menghentikan pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Lembaga antirasuah ini juga mendorong perbaikan mekanisme pemberian insentif di kawasan bebas dan pelabuhan bebas yang dapat menambah potensi penerimaan pajak sebesar Rp 457 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, upaya penyelamatan kerugian negara juga dilakukan KPK lewat kajian pangan, yakni bawang putih.
"Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada," kata Basaria.
Baca Juga: Sandiaga Uno puji gebrakan Erick Thohir di Kementerian BUMN
Basaria mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat rancangan besar secara menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen.
Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Perdagangan disarankan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen.
Kemudian, melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Fungsi Monitoring, KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 63,8 Triliun ",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News