kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring


Selasa, 17 Desember 2019 / 13:53 WIB
KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KPK juga mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta penyedia layanan JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat agar klaim obat pada JKN transparan serta akuntabel. Upaya ini berpotensi menyelamatkan Rp 18 triliun.

"Kami juga mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada sejumlah Pemda untuk tempo pembayaran 2004-2017, menyelamatkan Rp 114 miliar," ujar Agus.

Baca Juga: Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!

Kemudian, KPK juga melakukan piloting 3 wilayah dan menemukan 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.

Kajian ini, kata Agus, berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun. Selain itu, Agus menuturkan KPK juga berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).

"Selama 4 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016-2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp 16,17 triliun," kata Agus.

Kajian yang dilakukan adalah perkebunan, sistem pengelolaan kawasan hulu sumber daya air, dan sistem tata kelola pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Baca Juga: Heboh kepala daerah simpan di rekening kasino di luar negeri, begini modusnya!

KPK menetapkan aksi taktis untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek dan aksi strategis serta sistematis untuk pengendalian korupsi dan perbaikan tata kelola SDA.

"Dari aksi GNPSDA ini menghasilkan peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur di tahun 2019 senilai Rp 400 miliar. Hal ini sebagai efek dari rekomendasi berupa mendorong revisi terkait dengan kewajiban pembayaran royalti batubara," kata Agus.




TERBARU

[X]
×