kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KPK & Kemenkeu cegah kasus suap pajak tak terulang


Selasa, 22 November 2016 / 22:40 WIB
KPK & Kemenkeu cegah kasus suap pajak tak terulang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan tak hanya mengusut kasut dugaan suap petugas pajak oleh pengusaha, tapi juga bakal melakukan pencegahan agar kasus tersebut tak terulang.

Seperti diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap pejabat Dirjen pajak berinisial HS dan Direktur PT EKP berinisial RRN. RRN diduga menyuap HS agar menghapuskan utang pajak TKP senilai sekitar Rp 70 miliar. Atas jasa itu, RR menjanjikan dana ke HS sebesar Rp 6 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyatakan setelah kasus penindakan ini, pihaknya bersama Kementerian Keuangan juga akan melakukan upaya pencegahan. Ini dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Menteri keuangan, Sri Mulyani Indarwati menandaskan, ada 5 hal yang ingin ia benahi di jajarannya, utamanya di Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, perbaikan sumber daya manusia. Kedua sistem informasi dan database untuk meminimalkan tatap muka WP dengan pegawai pajak.

Ketiga, perbaikan business process. Keempat perbaikan struktur kelembagaan, termasuk hubungannya dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang lain. Sementara yang kelima, segera merampungkan undang-undang termasuk UU KUP, PPh dan PPN.

"Ini dilakukan agar pegawainya tidak menganggap wajib pajak (WP) yang bermasalah sebagai lahan untuk mengeruk keuntungan pribadi seperti pada kasus ini," tandas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×