kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP bidik wajib pajak belum terdaftar


Selasa, 22 November 2016 / 18:46 WIB
DJP bidik wajib pajak belum terdaftar


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wajib pajak baru merupakan salah satu yang disasar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti amnesti pajak. Hal ini untuk meningkatkan tax rasio kita yang saat ini masih 11%. Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga.

Sayang, apa yang direncanakan tidak berjalan mulus. Tercatat wajib pajak baru yang ikut amnesti pajak hanya 19.431 wajib pajak. Jumlah ini hanya 4% dari seluruh wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak. Belum lagi jika dibanding program sunset policy pada 2008, masih terpaut jauh di mana program itu dapat menjaring 3,5 juta wajib pajak baru.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyatakan, untuk menjaring wajib pajak baru pihaknya sudah menyiapkan beberapa strategi supaya banyak yang ikut pengampunan pajak. Salah satunya, dengan melakukan sosialisasi secara masif sebab jumlahnya mencapai ratusan juta.

"Kami akan terus sosialisaikan supaya wajib pajak yang belum punya NPWP untuk membuatnya, dan nantinya diajak untuk ikut tax amnesty," ujar Hestu kepada KONTAN, Selasa (22/11).

Dia mengakui, untuk menjaring wajib pajak baru bukanlah hal yang mudah. Sebab, jika hanya merujuk pada nomor induk kependudukan (NIK) saja itu tidak bisa dilakukan, sebab disana tidak bisa diketahui apakah mereka sudah memenuhi penghasilan tidka kena pajak (PTKP) atau belum. Maka dari itu yang dilakukan, yaitu menyisir pusat-pusat bisnis.

Selain itu DJP juga mempunyai aplikasi geo taxing yaitu aplikasi yang mencatat wajib pajak baru yang sudah teridentifikasi memenuhi kriteria untuk membayar pajak. Aaplikasi ini juga memantau wajib pajak yang sudah punya NPWP namun tidak pernah membayar pajak.

"Aplikasi ini untuk menandai suatu tempat atau untuk menandai alamat tertentu, kemudian dipetakan apakah ini sudah branded atau belum," papar Hestu.

Selanjutnya, selain wajib pajak yang belum punya NPWP, DJP juga mengejar wajib pajak yang baru terdaftar pada 2015 - 2016. Jumlah wajib pajak baru ini sangat banyak, yaitu mencapai 2,5 juta wajib pajak dan ini sangat potensial untuk diajak tax amnesty. Langkah yang dilakukan yaitu dengan menghimbau atau memberikan surat penjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×