Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan politisi partai Demokrat, M Nazaruddin terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit khusus pendidikan dan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap MNZ akan dilakukan KPK. "Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka MRS" kata Priharsa di Gedung KPK, Rabu (18/3).
Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Marwan Jafar mendapat fee dari Permai Group. Hal ini diungkapkannya setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alkes rumah sakit Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dengan tersangka Marisi Matondang dan Made Mergawa.
Dua tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News