kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK kembali periksa putri Atut atas kasus alkes


Rabu, 15 Oktober 2014 / 12:25 WIB
KPK kembali periksa putri Atut atas kasus alkes
ILUSTRASI. Cara Mengiris Bawang Agar Mata Tak Pedih di mata


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat, Rabu (15/10). Andiara akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat ibunya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Andiara pun memenuhi panggilan tersebut. Kendati demikian, ketika dicecar sejumlah pertanyaan ihwal dugaan pemerasan dan pencucian uang dilakukan ibunya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut bungkam tak menjawab.

KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat pasal tersebut karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya mulai mengembangkan kasus ini ke dugaan pencucian uang. Busyro menyatakan, adanya ketidaksesuaian harta yang dimiliki Atut dengan profilnya.

Terkait hal ini, KPK pernah memeriksa anak Atut lainnya, Andika Hazrumy. Andika yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes Banten tersebut juga mengaku ditanyai soal aset-aset keluarganya. Kendati demikian, Andika berkilah saat ditanyai soal kabar kepemilikan pulau oleh keluarganya yang sebelumnya sempat berembus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×