kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.859   21,00   0,13%
  • IDX 7.317   121,20   1,68%
  • KOMPAS100 1.124   19,31   1,75%
  • LQ45 895   18,38   2,10%
  • ISSI 223   2,02   0,91%
  • IDX30 459   9,91   2,21%
  • IDXHIDIV20 553   13,12   2,43%
  • IDX80 129   2,10   1,65%
  • IDXV30 137   2,51   1,87%
  • IDXQ30 153   3,49   2,34%

Dalam 2 kasus Nazaruddin, KPK periksa 8 saksi


Selasa, 17 Maret 2015 / 13:57 WIB
Dalam 2 kasus Nazaruddin, KPK periksa 8 saksi
ILUSTRASI. Paket Oktober Fest ala Burger King tersedia dalam 1 harga, yakni cuma Rp 17.888 per menu yang dipilih, edisi Oktober 2023


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam menelusuri kasus korupsi terkait penerimaan hadiah dalam pelaksaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi atas tersangka M Nazaruddin.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik adalah Harry Nugroho yang merupakan pegawai swasta, Kiming Marsono yang merupakan pensiunan PT Nindya Karya, Yayan Ramanta sebagai pegawai swasta, Yulia Eka Puspita merupakan mantan karyawan Permai Grup, Sigit Riantono Soerono Dwi Putro yang merupakan Kepala Seksi pengawasan dan konsultasi III KPP Pratama Jakarta, lalu Ahmad Maulana, Account representative KPP Pratama Jakarta, kemudian Harry Maryanto Supoyo, mantan permai PT mandiri sekuritas, juga RM. Omar Yusuf N.D, head of compliance PT mandiri sekuritas.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MNZ (M. Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (17/3).

Sebelumnya, Nazaruddin telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT GarudaIndonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PTExartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PTPacific Putra Metropolitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×