Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi, Rabu (22/10). Heri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu. Namun dirinya tak mengetahui keterkaitan Heri dalam kasus tersebut.
Perlu diketahui, PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization selain Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat pasal tersebut karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya mulai mengembangkan kasus ini ke dugaan pencucian uang. Busyro menyatakan, adanya ketidaksesuaian harta yang dimiliki Atut dengan profilnya.
Terkait hal ini, KPK telah memeriksa dua anak Atut yakni, Andika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmat. Baik Andika dan Aprilia, mengaku dicecar penyidik KPK soal aset-aset yang dimiliki keluarganya. Padahal, keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News