kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK kembali geledah stadion PON Riau


Kamis, 10 Mei 2012 / 13:47 WIB
KPK kembali geledah stadion PON Riau
ILUSTRASI. Rajanya HP sejutaan, begini spesifikasi & harga HP Realme C20


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah di arena balap sepeda di stadion Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Rumbai, Riau. Penggeledahan lanjutan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau suap PON Riau.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyebutkan, kali ini tim penyidik khusus melakukan penggeledahan di arena balap sepeda. "Kemarin di stadion utama," tutur Johan, di Gedung KPK, Kamis (10/5).

Selain di Riau, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan di Medan tersebut, dilakukan di kantor PT Adhi Karya cabang Medan.
Meski telah secara marathon melakukan penggeledahan dan dilakukan di dua tempat yang berbeda, namun Johan belum dapat menyebutkan secara rinci hasil penggeledahan yang didapat oleh tim penyidik KPK. "Saya cek dulu apa saja yang disita. Kalau memang ada nanti saya informasikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau. Kedua orang yang dimaksud yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin.

Di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua diantaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Selain itu juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×