kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Ini bantahan Atut soal pelimpahan jabatan ke Rano


Jumat, 03 Januari 2014 / 13:08 WIB
ILUSTRASI. Berikut tips untuk membuat kucing peliharaan lebih gemuk dan sehat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah pemberitaan media massa yang memberitakan seolah-olah kliennya tidak ingin melimpahkan jabatannya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Menurut Sukatma, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelimpahan jabatan itu. "Karena surat yang dibuat dan dikirimkan Kementerian Dalam Negeri belum diterima Ibu (Atut)," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Lebih lanjut Sukatma juga bilang, tersendatnya proses pemerintahan di Banten disebabkan karena KPK tidak mengizinkan adanya kunjungan dari apartur pemerintah provinsi Banten. Menurut Sukatma, kliennya dengan sukarela melimpahkan jabatannya ke wakil gubernur jika surat dari Kemendagri sudah diterima kliennya.

"Tapi masalahnya, sampai saat ini memang dia (Atut) belum terima, dia tidak ingin musibah yang ia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten," ungkap Sukatma. Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/12) lalu.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (20/12), KPK melakukan penahanan terhadap Atut untuk 20 hari pertama. Atut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atut diduga bersama diknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Penyuapan diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×