kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini bantahan Atut soal pelimpahan jabatan ke Rano


Jumat, 03 Januari 2014 / 13:08 WIB
Ini bantahan Atut soal pelimpahan jabatan ke Rano
ILUSTRASI. Berikut tips untuk membuat kucing peliharaan lebih gemuk dan sehat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah pemberitaan media massa yang memberitakan seolah-olah kliennya tidak ingin melimpahkan jabatannya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Menurut Sukatma, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelimpahan jabatan itu. "Karena surat yang dibuat dan dikirimkan Kementerian Dalam Negeri belum diterima Ibu (Atut)," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Lebih lanjut Sukatma juga bilang, tersendatnya proses pemerintahan di Banten disebabkan karena KPK tidak mengizinkan adanya kunjungan dari apartur pemerintah provinsi Banten. Menurut Sukatma, kliennya dengan sukarela melimpahkan jabatannya ke wakil gubernur jika surat dari Kemendagri sudah diterima kliennya.

"Tapi masalahnya, sampai saat ini memang dia (Atut) belum terima, dia tidak ingin musibah yang ia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten," ungkap Sukatma. Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/12) lalu.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (20/12), KPK melakukan penahanan terhadap Atut untuk 20 hari pertama. Atut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atut diduga bersama diknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Penyuapan diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×