kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

KPK: Iyus Djuher meninggal karena kanker liver


Rabu, 23 Oktober 2013 / 16:06 WIB
KPK: Iyus Djuher meninggal karena kanker liver
ILUSTRASI. Promo Nivea Periode 16-19 Juni 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Iyus Djuher meninggal dunia, Rabu (23/10) karena sakit kanker liver. Iyus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU).

"(Meninggal karena) kanker liver stadium empat. Kemudian juga ada stroke otak kiri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (23/10).

Iyus, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat meninggal hari Rabu ini (23/10) di Rumah Sakit Dharmais Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Terdakwa juga sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. "Kemudian kemarin berdasarkan keputusan hakim, dia dirawat di RS Bhoromeus Bandung pada 30 September, pindah ke Dharmais pada 7 Oktober," tambah Priharsa.

Terkait dengan kasusnya, lebih lanjut Priharsa mengatakan, sampai saat ini proses persidangan Iyus baru saja akan dibacakan tuntutan.

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum juga sudah dibacakan pada tanggal 21 Oktober kemarin. Meski demikian, Iyus tidak dapat mengikuti sidang itu karena sedang dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Eli Kusumastuti SH MH mengatakan, terdakwa Iyus Djuher bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×