kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Terdakwa kasus korupsi Iyus Djuher meninggal dunia


Rabu, 23 Oktober 2013 / 12:47 WIB
ILUSTRASI. Kantor pusat Jamkrindo


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher meninggal dunia, Rabu (23/10/2013). Iyus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU).

"Benar meninggal dunia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).

Informasi yang diterima Kompas.com, Iyus meninggal dunia di Rumah Sakit Kanker Dharmais. Iyus yang kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung itu dirawat di RS Dharmais sejak beberapa waktu lalu. Dia divonis menderita kanker hati dan pendarahan otak.

Politikus Partai Demokrat itu tidak dapat mengikuti sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan karena menjalani perawatan di RS Dharmais.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut agar Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Eli Kusumastuti SH MHum mengatakan, terdakwa Djuher bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×