kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK harap tak ada lagi proses hukum pada hakim MK


Selasa, 07 Februari 2017 / 10:27 WIB
KPK harap tak ada lagi proses hukum pada hakim MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada lagi hakim konstitusi yang terlibat dalam kasus korupsi.

KPK mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera melakukan perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.

Salah satu celah terjadinya korupsi adalah lamanya waktu pembacaan putusan uji materi.

Jeda waktu dapat dimanfaatkan oleh hakim untuk melakukan proses tawar-menawar dengan pihak yang sedang beperkara.

"Terkait lamanya pembacaan putusan, memang ada yang bolong di sisi kerahasiaan. Maka evaluasi  sistem di MK menjadi penting, agar tidak terjadi korupsi di institusi yang sama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/2).

"Kami berharap tidak perlu melakukan proses hukum lagi terhadap hakim MK," kata Febri. 

Sementara itu, terkait pergantian hakim, KPK mendorong agar pemilihan hakim dilakukan dengan proses yang transparan.

Calon pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar harus dilihat rekam jejaknya dan kontribusi hukum sebelumnya.

Kemudian, yang lebih penting, hakim MK yang baru harus sosok yang punya keberpihakan yang kuat pada publik.

Selain itu, hakim tersebut sebaiknya yang memiliki kepedulian kuat terhadap pemberantasan korupsi.

"KPK sepakat eksistensi MK sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman sangat penting sebagai pengawal konstitusi," kata Febri.

Sebelumnya, Patrialis Akbar ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga  menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. 

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×