Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, satu persatu komisioner KPK turut dipolisikan. Tiga pimpinan lainnya, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan berbeda.
Deputi Pencegahan KPK menilai, jika semua pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai undang-undang mereka harus mengundurkan diri. Dengan demikian, akan terjadi kekosongan pimpinan KPK.
"Bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. Jadi kalau semua tersangka dan semua non aktif, artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua non aktif," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Johan mengatakan, pada akhirnya nasib KPK dan para pimpinannya tergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. Menurut Johan, ini saatnya Jokowi turun tangan dalam permasalahan tersebut.
"Pada saatnya kita akan melakukan sesuatu yang signifikan. Apa itu, masih kita rapatkan. Hanya presiden dan pastinya Tuhan yang bisa menyelesaikan masalah ini karena kalau semua (pimpinan) tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya," kata Johan.
Johan mengharapkan Jokowi mau mendengar aspirasi pegawai KPK yang seolah kehilangan induk jika semua pimpinan berstatus nonaktif karena menjadi tersangka. Ia pun berharap Jokowi memiliki solusi terhadap permasalahan KPK dengan Polri seperti saat Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan konflik "Cicak versus Buaya".
"Kalau mengacu cicak vs buaya dulu zaman Antasari, pimpinan KPK juga pernah cuma dua dan presiden SBY bentuk tim 8. Dan tim 8 yang memutuskan ada plt. Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh pak Jokowi," kata Johan.
Sebelumnya, Bambang ditangkap dan langsung diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (23/1). Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.
Sehari berselang, pada Sabtu (24/1), giliran Adnan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dianggap melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur. Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik saham PT Teluk Sulaiman Mukhlis Ramlan.
Kemudian, Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim pada Senin (26/1) terkait pertemuan Samad dengan politisi PDI-P Hasto Kristiyanto. Pihak pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik tersebut salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News