Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana masih menghadirkan delapan saksi yang berkaitan dengan proses penganggaran pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan (KTP-e) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini Senin (10/4).
Kali ini, saksi-saksi berasal dari pejabat kementerian, lembaga dan dari kalangan pengusaha. "Rencananya pada persidangan e-KTP ke-8, Senin (10/4) besok, kami akan menghadirkan setidaknya delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (9/4).
Ia juga menambahkan, rencananya para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
Kemudian, ada pihak swasta serta satu pejabat masing-masing dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan informasi dari humas Pengadilan Tipikor Jakarta, nama-nama yang diundang menjadi saksi diantaranya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, F.X. Garmaya Sabarling; Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana.
Ada pula staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin; Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga LKPP sekaligus Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP, Setya Budi Arijanta; pegawai BPPT, Meidy Layooari.
Sementara dari kalangan pengusaha dan swasta ialah Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil; Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit dan wiraswasta industri rumahan jasa elektroplating, Dedi Prijono.
"Mereka saksi-saksi e-KTP untuk sidang hari Senin," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priyatna.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK lebih banyak mendalami tentang proses penganggaran yang dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah anggota DPR yang dihadirkan sebagai saksi juga dikonfirmasi seputar dugaan penerimaan aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.
"Terkait pertanyaan tentang sejumlah anggota DPR yang belum hadir pada persidangan sebelumnya, terbuka kemungkinan dipanggil di rangkaian sidang berikutnya," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News