kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: Gratifikasi layanan seks bisa didakwa


Rabu, 17 April 2013 / 16:49 WIB
KPK: Gratifikasi layanan seks bisa didakwa
ILUSTRASI. Mengenal Lebih Dekat Ikan Hias Channa dari Keistimewaan Hingga Cara Merawatnya


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial, hakim Setyabudi Tejocahyono bisa saja dijerat dengan tuduhan gratifikasi layanan seksual. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, pasal gratifikasi seksual bisa saja dimasukkan dalam dakwaan Setyabudi nantinya jika KPK menemukan bukti kuat yang mengarah ke sana.

“Ini kan proses masih berjalan, KPK belum bisa memberikan judgment (penilaian), nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firmed (pasti) bahwa ada sesuai yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, melainkan pemberian dalam arti luas, termasuk layanan seksual. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.

Lebih jauh Bambang mengatakan, saat ini penyidik KPK masih berkonsentrasi pada perkara dugaan gratifikasi uang atau penyuapan terkait kepengurusan perkara bansos yang dituduhkan kepada Setyabudi dan tiga tersangka lainnya. “Yang sekarang ini adalah soal penyuapan jadi KPK sesuai dengan sprindiknya (surat perintah penyidikan) sekarang konsentrasinya di penyuapan,” ujarnya.

Adapun informasi mengenai layanan seksual yang diterima hakim Setyabudi ini berawal dari pengakuan tersangka lainnya, Toto Hutagalung. Ketua Gasibu Padjajaran yang disebut sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada tersebut mengaku sering diminta Setyabudi menyediakan layanan seksual.

Pengacara Toto, Johnson Siregar, kepada Kompas mengatakan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual setiap pekan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut. Johnson mengatakan, Toto membeberkan di hadapan penyidik bahwa Setyabudi tak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual. “Setiap Jumat mintanya,” ujar Johnson.

Setyabudi adalah salah satu anggota majelis hakim perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara mencapai Rp 66,5 miliar. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×