Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta, Senin (24/2/2014). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan menerima gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Tadi siang penyidik KPK jam 11.30 melakukan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2014) sore.
Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah tersangka proyek Hambalang lainnya, Mahfud Suroso. Rumah Direktur PT Dutasari Citralaras tersebut beralamat di Jalan Kartika Pinang SE Nomor 7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
PT Dutasari Citralaras disebut sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun. Machfud Suroso diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Selain rumah Mahfud, penyidik KPK juga menggeledah rumah di Jalan Cilandak Dalam 1 Nomor 15-16 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di ruko di Pondok Indah Plaza 3E Nomor 10 Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini (pukul 16.30) penggeledahan masih berlangsung," pungkas Johan.
Selain Anas dan Mahfud, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News