Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Pemanggilan terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
"Angelina Sondakh akan dimintai keterangan untuk tersangka AU, dalam dugaan gratifikasi Hambalang," ujar Priharsa, Kamis (20/2/2014) siang.
Untuk diketahui, dalam dugaan kasus gratifikasi Hambalang ini, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pada 22 Februari 2012.
Ia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp1 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka hampir satu tahun, akhirnya pada 10 Januari 2014, KPK melakukan penahananan terhadap mantan ketua umum PB HMI tersebut, selama 120 hari kedepan, sebelum masuk pada tahap kedua atau tahap penuntutan.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan mantan kepala biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertainment. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News