Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kediaman Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, Kamis (10/4).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Nangro Aceh Darussalam yang menjeratnya.
“Siang hari ini, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka HS (Heru Sulaksono), terkait dengan kasus pembangunan Dermaga Sabang, penyidik melakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Kamis (10/4).
Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Heru di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 RT 10 RW 10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah apartemen Salemba yang diduga milik Heru. KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16 RT 7 RW 7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka yang kemungkinan ditinggalkan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejauh ini pihaknya mengaku kasusnya masih terus dikembangkan. "Nanti kalau ada informasi baru pasti kita beritahukan," tambah Johan.
Kasus ini berawal dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Nangro Aceh Darussalam.
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan Heru dan Ramadhani Ismy yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Namun dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Heru sebgai tersangka TPPU. Heru disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TTPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belakangan, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni mantan anggota DPR Fraksi PKS Teuku Syaiful Achmad.
Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News