kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK kembali periksa Menpan RB Azwar Abubakar


Selasa, 04 Maret 2014 / 12:01 WIB
KPK kembali periksa Menpan RB Azwar Abubakar
ILUSTRASI. iPhone dipajang di toko Apple Marina Bay Sands mendatang di Singapura, 8 September 2020. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2006-2010, Selasa (4/3). Azwar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (4/3).

Diketahui, Azwar sendiri telah tiba di Kantor KPK sejak pukul 07.25 WIB. Meski demikian, ketika dikonfirmasi soal kedatangannya, Azwar meminta seorang wartawan dari stasiun televisi untuk tidak bertanya dulu kepada dirinya. Azwar pun sempat melarang wartawan televisi untuk mengambil gambarnya.

Sebelumnya, Azwar juga dijadwalkan KPK untuk diperiksa terkait kasus ini pada Jumat (28/2) lalu. KPK menilai Azwar mengetahui, melihat atau mendengar terkait dugaan kasus ini yang dituduhkan kepada tersangka. Kala itu, Azwar juga enggan berkomentar banyak.

Azwar mengaku diperiksa lantaran dirinya menjabat sebagai Gubernur Definitif Aceh pada saat pembangunan Dermaga Sabang."Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan Dermaga Sabang (Aceh). Saya menjabat Gubernur Defenitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," kata Azwar.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ramadhani Ismy yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×