kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK tetapkan eks DPR tersangka Dermaga Sabang


Selasa, 25 Maret 2014 / 18:03 WIB
KPK tetapkan eks DPR tersangka Dermaga Sabang
ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Nangro Aceh Darussalam. KPK menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PKS Teuku Syaiful Achmad sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Untuk pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Dermaga Perdagangan Bebas, KPK telah meningkatkan ke penyidikan dengan tersangka SA (Syaiful Achmad),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta, Selasa (25/3).

Menurut Johan, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan Syaiful pergi ke luar negeri di Agustus 2013 lalu. Pencegahan dilakukan jika sewaktu-waktu Syaiful dibutuhkan keterangannya. Syaiful pun pernah dijadwalkan untuk diperiksa kasus ini pada September 2013 lalu. Namun, kala itu, Syaiful mangkir.

Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Ramadhani Ismy yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu KPK juga menjerat tersangka dengan pidana pencucian uang yaitu melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002tentang TTPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah melakukan gelar perkara maka penyidik meningkatkan HS (Heru Sulaksono) untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×