kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Empat jam diperiksa, MenPAN irit komentar


Jumat, 28 Februari 2014 / 15:16 WIB
Empat jam diperiksa, MenPAN irit komentar
ILUSTRASI. Film Akhirat A Love Story, dibintangi Della Dartyan dan Adipati Dolken ceritakan tentang kisah cinta beda agama di dunia akhirat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar rampung menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan perdananya ini, Azwar mengaku diperiksa lantaran dirinya menjabat sebagai Gubernur Definitif Aceh pada saat pembangunan Dermaga Sabang.

"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan Dermaga Sabang (Aceh). Saya menjabat Gubernur Defenitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," kata Azwar saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Ketika disinggung apakah terdapat penyelewengan dalam proyek tersebut, Azwar menolak menjawab. "Begitu saja kan. Tadikan saya sudah ditanya, saya menjadi saksi. Selain itu, saya enggak mau," ucapnya.

Seperti diketahui, Azwal hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2006-2010.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ramadhani Ismy yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×