kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.280   30,00   0,18%
  • IDX 6.747   -55,82   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,73   -0,97%
  • LQ45 768   -8,33   -1,07%
  • ISSI 211   -1,10   -0,52%
  • IDX30 399   -2,94   -0,73%
  • IDXHIDIV20 481   -2,69   -0,56%
  • IDX80 112   -1,15   -1,01%
  • IDXV30 118   -0,22   -0,18%
  • IDXQ30 131   -1,08   -0,82%

Empat jam diperiksa, MenPAN irit komentar


Jumat, 28 Februari 2014 / 15:16 WIB
Empat jam diperiksa, MenPAN irit komentar
ILUSTRASI. Film Akhirat A Love Story, dibintangi Della Dartyan dan Adipati Dolken ceritakan tentang kisah cinta beda agama di dunia akhirat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar rampung menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan perdananya ini, Azwar mengaku diperiksa lantaran dirinya menjabat sebagai Gubernur Definitif Aceh pada saat pembangunan Dermaga Sabang.

"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan Dermaga Sabang (Aceh). Saya menjabat Gubernur Defenitif dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," kata Azwar saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Ketika disinggung apakah terdapat penyelewengan dalam proyek tersebut, Azwar menolak menjawab. "Begitu saja kan. Tadikan saya sudah ditanya, saya menjadi saksi. Selain itu, saya enggak mau," ucapnya.

Seperti diketahui, Azwal hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2006-2010.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ramadhani Ismy yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×