Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kantor tersangka Advokat Alfin Suherman di Jakarta pada Senin (1/7) malam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus ini menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Alfin dan seorang pihak swasta sekaligus yang berperkara di PN Jakarta Barat, Sendy Perico juga menjadi tersangka.
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00 sampai 22.00 WIB. Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi. Dalam perkara itu, Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alfin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak penipu.
Akan tetapi, Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun penjara.
Alfin melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum lewat seorang perantara. Pada awalnya, rencana penuntutan terhadap pihak penipu adalah dua tahun penjara. Alfin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika tuntutan ingin dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Sendy dan Alfin menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019. Alfin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan Rp 200 juta dan dokumen perdamaian itu.
Uang itu selanjutnya diberikan ke Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan perkara ini. (Dylan Aprialdo Rachman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News