kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kejagung selidiki dugaan pidana dan pelanggaran etik terhadap jaksa hasil OTT KPK


Selasa, 02 Juli 2019 / 09:54 WIB
Kejagung selidiki dugaan pidana dan pelanggaran etik terhadap jaksa hasil OTT KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI memeriksa dua jaksa yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, pada Senin (1/7).

Kedua jaksa tersebut turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (28/6) lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki keterlibatan keduanya dalam kasus yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka.

"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH itu ditemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya," kata Mukri melalui keterangan tertulis, Senin.

Selain itu, Mukri mengatakan bahwa keduanya juga akan diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa. "Di samping itu, dua orang oknum jaksa YSP dan YH masih harus mempertanggungjawabkannya di proses pemeriksaan pelanggaran 'Kode Etik Perilaku Jaksa' yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan (Jamwas)," ujarnya.

Menurut Mukri, penanganan kedua jaksa yang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengatakan, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses internal.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Jaksa Diamankan dalam OTT KPK, Kejagung Selidiki Dugaan Pidana dan Pelanggaran Etik", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×