Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019 yang melibatkan Kejaksaan tetap ditangani KPK.
"Apakah benar KPK telah melimpahkan penyidikan perkara ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (1/7).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Para tersangka tersebut yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
Alvin dan Sendy diduga sebagai pemberi. Sementara Agus sebagai penerima. Febri menuturkan, dua jaksa yang sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan ( OTT), yakni Kasubdit Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum Yuniar Sinar Pamungkas, keduanya kini masih berstatus sebagai saksi.
"Dua jaksa tersebut masih sebatas sebagai saksi. Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka, dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," paparnya.
Maka dari itu, seperti diungkapkan Febri, dua jaksa tersebut diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses internal. "KPK percaya dengan kejaksaan yang profesional dalam menangani atau memproses dua orang tersebut," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan transaksi suap terkait kepengurusan perkara pidana umum di sana.
Dalam operasi senyap itu KPK menangkap lima orang. Mereka adalah dua pengacara yakni Sukiman Sugita (SG) dan AVS pengacara, dan Ruskian Suherman (RSU) dari pihak swasta.
Dua orang lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150. (Christoforus Ristianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News