Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Akil Mochtar.
Sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, salah satunya di rumah yang diduga milik Akil, di Pontianak Kalimantan Barat. “Tadi sejak pukul 10.00 WIB di Pontianak, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di antaranya rumah milik AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Lebih lanjut Johan mengatakan, dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan milik Akil yang berada di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak. Kemudian satu bidang tanah dan bagunan yang diduga milik kerabat Akil.
Selain itu, KPK juga turut menyita sebuah mobil Fortuner dengan nomor polisi KB 988 TY atas nama Akil. Terkait kasus ini, KPK pernah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.
Di rumah itu, KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil. Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Di tempat itu, penyidik KPK juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Sebelumnya, masih terkait kasus yang sama, tim penyidikan KPK juga menyita uang dalam dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2,7 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News