kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jadi tersangka alkes, Wawan belum tahu statusnya


Rabu, 13 November 2013 / 14:34 WIB
Jadi tersangka alkes, Wawan belum tahu statusnya
ILUSTRASI. Sinopsis & Jadwal Boruto Episode 256: Chocho dan Inojin dalam Misi di Restoran Ramen


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa Hukum Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku kliennya belum tahu-menahu terkait status barunya sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Pia datang untuk menjenguk Wawan, namun tidak sempat menemui karena kliennya sedang menjalani pemeriksaan. "Maksud kedatangan saya untuk ketemu Wawan untuk membicarakan status dia yang baru sekarang, cuma ya ternyata Mas Wawan sedang diperiksa untuk kasus yang lain. Mungkin kami besok balik lagi," kata Pia di KPK, Rabu (13/11).

Lebih lanjut Pia mengatakan, selama ini kliennya baru satu kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi setiap minggunya pemberitaan terkait kliennya, berbeda-beda. Menurut Pia, terkait kasus alkes, Wawan tidak pernah mengungkapkan kasus tersebut. "Kalau menyinggung, iya," tambah dia.

Seperti diketahui, sejak 11 November 2013, kasus alkes telah dinaikan statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Wawan, Dadang Priatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×