kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK gelar rekonstruksi kasus bos Sentul City


Kamis, 18 Desember 2014 / 12:50 WIB
KPK gelar rekonstruksi kasus bos Sentul City
ILUSTRASI. Pekerja memanen tebu di Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus suap dalam tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kamis (18/12). Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga lokasi di Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, tiga lokasi yang dimaksud yakni Menara Sudirman Lantai 27, Hotel Golden di Jl Akasia, dan di Gedung PT Fajar Abadi Masindo Pulogadung.

"Kegiatan dilakukan secara urutan di ketiga lokasi tersebut," kata Priharsa melalui pesan singkat, Kamis. Menurut dia, selain melibatkan tersangka dalam rekonstruksi ini, penyidik KPK juga melibatkan 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi.

Proses rekonstruksi kasus yang dilakukan, biasanya menjadi pertanda bahwa tersangka dalam kasus itu akan menjalani proses hukum berikutnya, yakni proses persidangan. Kendati demikian, Priharsa tak menjelaskan kapan Cahyadi akan menjalani persidangan.

Kasus ini bermula dari pengajuan rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (ha). Izin tukar-menukar tersebut diajukan oleh anak usaha PT Sentul City Tbk, PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ke Rachmat Yasin yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bogor.

Untuk memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut, Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BJA melalui utusannya bernama Yohan Yap, menyuap Rachmat sebesar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dimana dalam beberapa tahapannya uang itu diberikan Yohan ke Rachmat Yasin melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Yohan Yap telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Di tingkat Banding, oleh Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Yohan diperberat menjadi empat tahun penjara.

Sementara itu, Rachmat Yasin divonis dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Sedangkan Zairin masih menjalani proses persidangan dan Cahyadi masih dalam penyidikan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×