kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin tukar menukar lahan Sentul City dibekukan


Jumat, 14 November 2014 / 20:36 WIB
Izin tukar menukar lahan Sentul City dibekukan
ILUSTRASI. Nonton Skip and Loafer Episode 9, Cek Link Subtitle Indonesia yang Resmi di Sini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang tak akan mengeluarkan izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupten Bogor yang diajukan oleh PT Sentul City Tbk untuk anak usahanya, PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Pembekuan izin tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. "Saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo, tidak boleh dilanjutkan," kata Ferry di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11).

Lebih lanjut menurut Ferry, pihaknya akan membantu KPK terkait kasus yang ditanganinya. "Komitmen kita memberikan data yang sebenar-benarnya, data yang seasli-aslinya, dan data yang valid kepada KPK sehingga KPK bisa menemukan dimana titik pelanggaran, titik tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak," tambahnya.

Sebagai catatan, kasus ini menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan utusan PT BJA FX Yohan Yap. Belakangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Canyadi Kumala alias Swie Teng sebagai tersangka kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain sepakat dengan pernyataan Ferry. Menurut Zulkarnain, pengajuan perizinan yang menyalahi aturan, maha perizinan tersebut harus dicabut. "Tentu KPK akan memberikan apresiasi memang demikian yang seharusnya, sebab andaikata persyaratan tidak dipenuhi tapi izin diberikan, berarti izin bermasalah, tidak clean and clear," kata Zul.

Kasus ini bermula dari pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (ha) ke Rachmat Yasin. Untuk memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut, Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BJA melalui Yohan menuap Rachmat sebesar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dimana dalam beberapa tahapannua uang itu diberikan Yohan ke Rachmat Yasin melalui Zairin.

Yohan Yap kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jawa Barat terkait kasus ini. Sementara itu, Rachmat Yasin dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Sedangkan Zairin masih menjalani proses persidangan dan Cahyadi masih dalam penyidikan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×