kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.733   25,00   0,15%
  • IDX 8.391   24,42   0,29%
  • KOMPAS100 1.163   4,08   0,35%
  • LQ45 848   4,93   0,58%
  • ISSI 292   0,72   0,25%
  • IDX30 446   4,30   0,97%
  • IDXHIDIV20 514   4,12   0,81%
  • IDX80 131   0,44   0,33%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   1,26   0,90%

KPK diskusi intens dengan 12 parpol sambut 2018


Rabu, 27 Desember 2017 / 19:40 WIB
KPK diskusi intens dengan 12 parpol sambut 2018


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku intens melakukan diskusi dengan 12 partai politik (parpol) untuk menagih komitmen terkait implementasi rekomendasi kajian.

Parpol tersebut terdiri dari, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Golkar, PSI dan PKS. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, hal ini sebagai bentuk KPK mendorong peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol.

Apalagi usulan tambahan pembiayaan parpol telah disetujui Kementerian Keuangan. "Menyambut tahun politik, pada tahun 2017 KPK telah membuat data pemetaan potensi benturan kepentingan terkait pendanaan Pilkada demi mengetahui profil, potensi benturan kepentingan serta besaran biaya, hingga potensi penyalahgunaan dana anggaran daerah di tangan kepala daerah terpilih," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/12).

Tak ketinggalan, secara reguler KPK juga terus berupaya meningkatkan kesadaran Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28%. KPK terus memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×